Kembali ke Beranda
Dokumen Resmi FEB UNPAS

Pedoman Komunitas & Kode Etik Digital

Laboratorium Bisnis Digital — Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pasundan. Menjunjung tinggi kebebasan berkarya, profesionalisme, kepatuhan regulasi UU ITE, dan perlindungan hak belajar civitas akademika.

1. Prinsip & Tata Nilai Ekosistem BisdigVerse

BisdigVerse dibangun sebagai wadah laboratorium digital untuk melatih kepemimpinan bisnis, kreasi media, inovasi teknologi, dan kebebasan akademik yang bertanggung jawab. Seluruh civitas akademika (Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan) diharapkan berinteraksi dengan semangat:

Integritas IlmiahMenolak plagiarisme, menghormati hak cipta intelektual, dan kejujuran dalam penugasan akademik.
Kritik KonstruktifUlasan terhadap proposal startup, artikel, atau podcast berfokus pada perbaikan substansi tanpa serangan personal.
Inklusivitas & KesantunanBebas dari diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta perundungan siber (*cyberbullying*).

2. Kepatuhan Hukum: Undang-Undang ITE No. 1 Tahun 2024

Seluruh konten publikasi (Artikel, Komentar, Rekaman Podcast, Vidio, Proposal Bisnis, dan Chat Radio) tunduk pada klausul regulasi hukum Indonesia:

Ujaran Kebencian & SARAUU ITE Pasal 28 Ayat (2)

Menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pencemaran Nama Baik & Menyerang KehormatanUU ITE Pasal 27A / Pasal 27 Ayat (3)

Menyerang kehormatan, memfitnah, atau mencemarkan nama baik civitas akademika atau institusi.

Spamming, Flooding & Pesan BerulangUU ITE Pasal 30-33 / Etika Lab

Mengirimkan pesan acak, promosi tanpa izin, atau membanjiri ruang obrolan/komentar berkali-kali.

Konten Asusila & Bahasa Tidak PantasUU ITE Pasal 27 Ayat (1)

Memuat tulisan, gambar, atau audio yang melanggar kesusilaan atau norma kesopanan akademik.

Perundungan Siber (Cyberbullying) & PelecehanUU ITE Pasal 27A / Pasal 29

Tindakan intimidasi, pelecehan verbal, perundungan, atau mempermalukan sesama mahasiswa/dosen.

Penyebaran Berita Bohong / HoaksUU ITE Pasal 28 Ayat (1)

Menyebarkan informasi palsu yang menyesatkan civitas kampus atau merugikan pihak lain.

Plagiarisme & Pelanggaran Hak CiptaUU Hak Cipta & Etika Akademik UNPAS

Mengklaim karya orang lain, artikel, atau proposal bisnis startup tanpa atribusi resmi.

Peniruan Identitas / Akun PalsuUU ITE Pasal 35

Mengaku sebagai dosen, pejabat prodi, atau mahasiswa lain secara tidak sah.

Penipuan / Phishing DigitalUU ITE Pasal 28 Ayat (1) & KUHP

Upaya memperoleh keuntungan dengan tipu muslihat, tautan berbahaya, atau manipulasi dana.

Pelanggaran Etika LainnyaPeraturan Tata Tertib FEB UNPAS

Tindakan indisipliner yang bertentangan dengan norma tata krama laboratorium digital.

3. Kebijakan Sanksi Granular (*Restricted Media*)

Sebagai platform terintegrasi, BisdigVerse menerapkan prinsip **Perlindungan Hak Belajar Mahasiswa**. Pelanggaran etika pada media sosial laboratorium tidak secara otomatis mematikan hak perkuliahan akademik:

Mode Pembatasan Media (Restricted Media)

  • Dilarang mengirim pesan di live chat radio.
  • Dilarang menulis/menerbitkan artikel opini berita.
  • Dilarang mempublikasikan episode podcast/video baru.
  • Dilarang memberikan komentar publik.

Hak Belajar LMS (Tetap Aktif 100%)

  • Tetap dapat login ke akun dasbor mahasiswa.
  • Tetap dapat mengakses ruang kelas kuliah & silabus 16 pertemuan.
  • Tetap dapat mengunduh modul kurikulum & materi dosen.
  • Tetap dapat mengumpulkan tugas kuliah & melihat rekap nilai.

4. Hak Pembelaan & Prosedur Banding (*Appeal*)

Sistem menjamin hak jawab bagi setiap mahasiswa yang merasa sanksi yang dijatuhkan keliru atau memiliki klarifikasi dan itikad baik:

1
Banner Banding di Dasbor: Mahasiswa yang terkena pembatasan dapat menekan tombol "Ajukan Banding" pada banner notifikasi di dasbor.
2
Peninjauan oleh Dewan Pengelola: Surat banding akan dievaluasi oleh Tenaga Kependidikan (Admin) dan Dosen Pembina Kemahasiswaan dalam waktu 1–2 hari kerja.
3
Pemulihan Hak Akses: Jika permohonan disetujui, sanksi seketika dicabut dan hak akses media dipulihkan kembali ke status aktif.

Laboratorium Bisnis Digital — Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pasundan Bandung.

Ada pertanyaan atau ingin konsultasi etik? Hubungi kami di support@mail.unpas.ac.id