Kembali ke Portal Berita
Riset & Analisis

Shopee di Balik Keranjang Belanja: Peluang Bisnis, PayLater, dan Tantangan Lingkungan

ANDHIAZ GHAIZAN ADABI
ANDHIAZ GHAIZAN ADABIKreator Mahasiswa
26 Oktober 2026
3 min read
42 views
Shopee di Balik Keranjang Belanja: Peluang Bisnis, PayLater, dan Tantangan Lingkungan

Shopee di Balik Keranjang Belanja: Peluang Bisnis, PayLater, dan Tantangan Lingkungan

Pernah checkout barang di Shopee hanya karena tergoda diskon atau melihat produk menarik saat Shopee Live? Bagi banyak orang, belanja online sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Cukup membuka aplikasi, memilih produk, lalu melakukan pembayaran, barang yang diinginkan bisa dikirim langsung ke rumah.

Namun, di balik kemudahan tersebut, Shopee menghadapi berbagai peluang dan ancaman yang dapat memengaruhi keberlangsungan bisnisnya. Mulai dari perubahan regulasi pemerintah hingga kebiasaan konsumen, setiap faktor eksternal memiliki pengaruh terhadap strategi perusahaan. Untuk memahami hal tersebut, analisis PESTEL dapat digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi kondisi yang memengaruhi bisnis Shopee.

Mengenal Shopee sebagai Platform E-Commerce

Shopee merupakan platform e-commerce yang mempertemukan penjual dan pembeli melalui layanan belanja digital yang praktis, interaktif, dan terintegrasi.

Terdapat beberapa layanan utama yang mendukung aktivitas perdagangan di Shopee. Pertama, belanja online yang menyediakan beragam produk dari penjual lokal maupun global. Kedua, Shopee Live dan ShopeePay yang mendukung interaksi langsung, promosi, dan pembayaran digital. Ketiga, SPayLater yang memberikan pilihan pembayaran tertunda atau cicilan sesuai ketentuan layanan.

Integrasi berbagai layanan tersebut memberikan kemudahan bagi konsumen. Akan tetapi, Shopee juga perlu memperhatikan perubahan kebijakan, kondisi ekonomi, kebiasaan konsumen, perkembangan teknologi, isu lingkungan, dan aturan hukum.

Analisis PESTEL Shopee: Enam Faktor yang Memengaruhi Bisnis

1. Politik: Kebijakan Pajak bagi Penjual

Salah satu faktor politik yang dibahas dalam materi analisis adalah kebijakan perpajakan bagi penjual di platform digital. Dokumen mencantumkan pemotongan pajak sebesar 0,5% dari omzet yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 berdasarkan PMK 37/2025.

Dalam analisis tersebut, faktor ini dikategorikan sebagai ancaman karena Shopee perlu menyesuaikan proses administrasi dengan ketentuan perpajakan. Penjual kecil juga berpotensi merasa terbebani oleh kewajiban baru dan mempertimbangkan platform alternatif.

Oleh karena itu, penyampaian informasi yang jelas mengenai kewajiban pajak dan penyediaan panduan bagi penjual menjadi langkah yang dapat membantu proses penyesuaian.

2. Ekonomi: Persaingan dan Pertumbuhan Pasar

Berdasarkan angka yang tercantum dalam dokumen, pasar e-commerce pada 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 2,2%, sementara pangsa pasar Shopee meningkat dari 46% menjadi 54%.

Kondisi ini menunjukkan peluang bagi Shopee untuk memperkuat posisinya di tengah persaingan bisnis digital. Peningkatan pangsa pasar dapat menunjukkan kemampuan platform dalam menarik dan mempertahankan konsumen.

Namun, persaingan yang ketat juga dapat mendorong perusahaan untuk menawarkan lebih banyak diskon dan promosi. Jika tidak dikelola dengan baik, biaya promosi dapat menekan keuntungan perusahaan.

Karena itu, Shopee perlu menyeimbangkan strategi promosi, kepuasan pelanggan, dan efisiensi operasional agar pertumbuhan bisnis tetap berkelanjutan.

3. Sosial: Kebiasaan Belanja dan Penggunaan PayLater

Perubahan kebiasaan konsumen menjadi salah satu faktor penting dalam perkembangan Shopee. Shopee Live memungkinkan konsumen melihat produk dan berinteraksi dengan penjual secara langsung. Sementara itu, SPayLater memberikan pilihan untuk menunda pembayaran atau mencicil sesuai ketentuan layanan.

Dalam dokumen, sebanyak 69% responden disebut paling sering menggunakan Shopee Live. Data tersebut digunakan untuk menggambarkan peluang yang muncul dari meningkatnya minat terhadap pengalaman belanja interaktif.

Meski demikian, kemudahan berbelanja dapat mendorong pembelian impulsif. Konsumen mungkin membeli barang karena tergoda promosi tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan.

Situasi ini dapat memengaruhi citra Shopee apabila konsumen mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran. Oleh sebab itu, edukasi belanja bijak dan informasi biaya yang transparan menjadi hal yang penting.

4. Teknologi: Integrasi Layanan dalam Satu Aplikasi

Teknologi merupakan salah satu kekuatan utama Shopee. Dalam satu aplikasi, pengguna dapat berbelanja, mengikuti siaran langsung, menggunakan ShopeePay, dan mengakses SPayLater.

Integrasi tersebut menciptakan pengalaman belanja yang lebih praktis. Konsumen tidak perlu berpindah-pindah aplikasi untuk mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.

Dari sisi bisnis, kemudahan ini menjadi peluang untuk meningkatkan kenyamanan pengguna dan mempertahankan pelanggan. Namun, Shopee tetap perlu mengembangkan kualitas layanan, menjaga keamanan transaksi, dan menyesuaikan teknologi dengan kebutuhan konsumen.

Dengan inovasi yang tepat, teknologi dapat menjadi salah satu faktor pendukung daya saing Shopee di pasar e-commerce.

5. Lingkungan: Sampah Plastik dari Kemasan Paket

Meningkatnya aktivitas belanja online juga menimbulkan tantangan lingkungan. Paket yang dikirim kepada konsumen dapat menggunakan plastik pembungkus, selotip, dan berbagai bahan kemasan lainnya.

Ketika jumlah paket sangat besar, penggunaan kemasan sekali pakai dapat meningkatkan volume sampah. Kondisi ini menjadi ancaman bagi citra Shopee apabila tidak disertai upaya pengelolaan yang memadai.

Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah menyediakan pilihan kemasan minim plastik saat checkout. Shopee juga dapat mengajak penjual menggunakan kardus atau kertas yang sesuai serta menjalin kerja sama dengan pihak daur ulang.

Langkah tersebut dapat membantu mendorong perdagangan digital yang lebih memperhatikan lingkungan tanpa menghilangkan kenyamanan konsumen.

6. Hukum: Kepatuhan terhadap Aturan Perdagangan Digital

Faktor hukum berkaitan dengan ketentuan yang mengatur kegiatan perdagangan melalui platform digital. Dokumen mencantumkan Permendag 19/2026 sebagai aturan yang berkaitan dengan kewajiban izin usaha penjual, larangan Shopee menjadi produsen, dan pembatasan pemrosesan transaksi jual beli melalui media sosial.

Dalam analisis yang disajikan, faktor ini dikategorikan sebagai ancaman karena perusahaan dan penjual perlu menyesuaikan kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, aturan perdagangan digital juga dapat membentuk persaingan yang lebih tertib. Shopee perlu memastikan bahwa kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan informasi yang jelas kepada para penjual.

Kepatuhan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus membangun kepercayaan konsumen.

Dua Isu Prioritas yang Perlu Diperhatikan Shopee

Berdasarkan analisis PESTEL, terdapat dua isu prioritas yang perlu mendapat perhatian, yaitu belanja berlebihan akibat penggunaan PayLater dan siaran langsung serta sampah plastik dari kemasan paket.

1. Belanja Berlebihan akibat PayLater dan Shopee Live

Isu ini memiliki tingkat urgensi tinggi karena kemudahan bertransaksi dapat berubah menjadi masalah ketika konsumen tidak mampu mengelola pengeluaran dan kewajiban pembayaran.

Dokumen mencantumkan data survei Populix tahun 2023 yang menyebutkan bahwa 77% pengguna PayLater memilih SPayLater. Angka tersebut menjadi dasar pembahasan mengenai pentingnya pengelolaan risiko penggunaan layanan pembayaran tertunda.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Shopee dapat menerapkan beberapa langkah, seperti:

  • Memberikan pengingat tagihan dan informasi mengenai batas cicilan.

  • Menjelaskan biaya dan kewajiban pembayaran sebelum transaksi dilakukan.

  • Menyediakan fitur untuk membantu pengguna menetapkan batas anggaran belanja bulanan.

  • Mengedukasi konsumen agar membedakan kebutuhan dan keinginan sebelum membeli barang.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu konsumen berbelanja secara lebih bertanggung jawab sekaligus menjaga kepercayaan terhadap platform.

2. Sampah Plastik dari Kemasan Paket

Isu kedua berkaitan dengan dampak lingkungan akibat banyaknya paket yang dikirim kepada konsumen. Masalah ini memiliki tingkat urgensi sedang berdasarkan dokumen karena citra Shopee berpotensi terganggu jika persoalan sampah kemasan semakin mendapat perhatian publik.

Beberapa solusi yang dapat dilakukan antara lain:

  • Menyediakan pilihan kemasan minim plastik saat checkout.

  • Mengajak penjual menggunakan kardus atau kertas yang sesuai untuk mengurangi penggunaan plastik yang tidak diperlukan.

  • Bekerja sama dengan merek dan pihak daur ulang.

  • Mendorong konsumen untuk memilah dan mendaur ulang kemasan setelah paket diterima.

Penerapan langkah tersebut dapat menjadi awal bagi Shopee untuk mendorong praktik belanja online yang lebih ramah lingkungan.

Kesimpulan: Bisnis Digital Perlu Tumbuh secara Bertanggung Jawab

Analisis PESTEL menunjukkan bahwa bisnis Shopee dipengaruhi oleh enam faktor eksternal, yaitu politik, ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum. Setiap faktor memiliki potensi untuk menciptakan peluang sekaligus ancaman bagi perkembangan perusahaan.

Integrasi layanan digital dan peningkatan pangsa pasar menjadi peluang bagi Shopee untuk memperkuat daya saing. Namun, persaingan promosi, perubahan regulasi, risiko belanja berlebihan, serta sampah kemasan tetap menjadi tantangan yang perlu dikelola.

Dua isu yang menjadi prioritas adalah penggunaan PayLater dan Shopee Live yang berpotensi mendorong belanja berlebihan serta sampah plastik dari kemasan paket. Pengingat tagihan, transparansi biaya, edukasi konsumen, dan pilihan kemasan minim plastik merupakan beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan.

Pada akhirnya, keberhasilan bisnis digital tidak hanya diukur dari banyaknya transaksi atau besarnya pangsa pasar. Kemampuan perusahaan dalam menjaga kepercayaan konsumen, mematuhi aturan, dan memperhatikan dampak lingkungan juga berperan dalam membangun bisnis yang berkelanjutan.

Catatan sumber: Angka dan rincian peraturan dalam artikel mengikuti dokumen analisis PESTEL yang diberikan. Sebelum diterbitkan, data statistik serta ketentuan PMK 37/2025 dan Permendag 19/2026 perlu diverifikasi melalui sumber resmi agar akurat dan sesuai konteks.

Bagikan Reaksi Anda terhadap Berita Ini

Bagikan Artikel Ini

Tugas Kelompok: Kelompok 2

Diskusi Komunitas (0)

Tertarik ikut berdiskusi? Login di sini menggunakan akun Kreator / Editor Anda.
Belum ada komentar diskusi. Jadilah yang pertama memberikan opini cerdas Anda!